{"id":999,"date":"2026-10-09T01:23:45","date_gmt":"2026-10-09T01:23:45","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/?p=999"},"modified":"2026-10-09T01:28:35","modified_gmt":"2026-10-09T01:28:35","slug":"penerapan-maqashid-syariah-dalam-manajemen-sumber-daya-manusia-msdm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/?p=999","title":{"rendered":"Penerapan Maqashid Syariah dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"810\" height=\"500\" src=\"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-10.57.24-810x500-1.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-1000\" srcset=\"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-10.57.24-810x500-1.jpeg 810w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-10.57.24-810x500-1-300x185.jpeg 300w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-10.57.24-810x500-1-768x474.jpeg 768w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-10.57.24-810x500-1-130x80.jpeg 130w\" sizes=\"auto, (max-width: 810px) 100vw, 810px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Oleh: Dr. Husnul Khatimah., S.E., M.Si.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">(Dekan FEB UM Indonesia)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pendahuluan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu aset paling strategis dalam organisasi. Teknologi dapat dibeli, modal dapat dihimpun, dan sistem dapat dirancang, tetapi manusia tetap menjadi aktor utama yang menentukan bagaimana seluruh sumber daya tersebut digunakan. Karena itu, pengelolaan SDM tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pencapaian target organisasi. Dalam perspektif Islam, manusia juga memiliki dimensi moral, spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang harus diperhatikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di sinilah maqashid syariah dapat menjadi kerangka penting dalam pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Maqashid syariah pada dasarnya berbicara mengenai tujuan-tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan. Pendekatan ini membawa MSDM dari sekadar pendekatan administratif menuju pengelolaan manusia yang lebih utuh: produktif sekaligus berkeadilan, profesional sekaligus berintegritas, serta berorientasi pada kinerja sekaligus kesejahteraan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam konteks dunia kerja yang semakin kompleks ditandai oleh digitalisasi, artificial intelligence (AI), perubahan pola kerja, gig economy, serta meningkatnya tuntutan keseimbangan kehidupan dan pekerjaan maqashid syariah dapat menjadi kompas moral agar pengelolaan SDM tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Memahami Maqashid Syariah<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Secara sederhana, maqashid syariah dapat dipahami sebagai tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam. Dalam pemikiran klasik, khususnya sebagaimana dikembangkan oleh Imam al-Ghazali, terdapat lima tujuan pokok yang sering disebut al-dharuriyyat al-khams:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hifz al-Din (menjaga agama). Hifz al-Din dapat diwujudkan melalui lingkungan kerja yang memberikan ruang bagi nilai spiritual, integritas, dan kebebasan menjalankan ibadah.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hifz al-Nafs (menjaga jiwa). Hifz al-Nafs berkaitan dengan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, kesejahteraan psikologis, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan serta diskriminasi.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hifz al-\u2018Aql\u00a0 (menjaga akal) Hifz al-\u2018Aql dapat diterapkan melalui pendidikan, pelatihan, pengembangan kompetensi, budaya belajar, serta kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hifz al-Nasl (menjaga keturunan) Hifz al-Nasl dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang mendukung keluarga, keseimbangan kerja-kehidupan, perlindungan maternitas dan paternitas, serta keberlanjutan generasi.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hifz al-Mal (menjaga harta)Sementara itu, hifz al-mal berhubungan dengan kompensasi yang adil, perlindungan hak ekonomi pekerja, transparansi penggajian, dan pengelolaan sumber daya organisasi secara amanah.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kelima tujuan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam praktik MSDM modern. Dengan demikian, maqashid syariah tidak hanya berbicara mengenai aktivitas ibadah, tetapi dapat menjadi kerangka etis dalam mengelola manusia dan organisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penerapan Maqashid Syariah dalam MSDM<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">1. Perencanaan SDM: Manusia Bukan Sekadar Angka<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Perencanaan SDM biasanya dimulai dengan menghitung kebutuhan tenaga kerja berdasarkan jumlah pekerjaan, kompetensi, produktivitas, dan target organisasi. Pendekatan maqashid menambahkan pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah kebutuhan tenaga kerja tersebut memberikan kemaslahatan bagi manusia dan organisasi?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Organisasi tidak seharusnya hanya mengejar efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerja. Efisiensi harus berjalan bersama dengan keadilan dan keberlanjutan. Misalnya, penggunaan AI untuk menggantikan pekerjaan administratif dapat meningkatkan efisiensi. Namun, organisasi perlu memikirkan bagaimana pekerja yang terdampak dapat melakukan reskilling atau upskilling. Dengan demikian, teknologi tidak sekadar menjadi instrumen pengurangan tenaga kerja, tetapi menjadi sarana peningkatan kualitas manusia. Inilah bentuk penerapan hifz al-\u2018aql sekaligus hifz al-nafs.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">2. Rekrutmen dan Seleksi: Kompetensi Bertemu Integritas<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Rekrutmen merupakan pintu awal masuknya manusia ke dalam organisasi. Perspektif maqashid menghendaki proses rekrutmen yang adil, transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kompetensi memang penting, tetapi kompetensi tanpa integritas dapat menjadi risiko bagi organisasi. Karena itu, organisasi dapat mengembangkan prinsip:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\"><strong>Competence + Character + Integrity = Quality Human Capital.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam perspektif Islam, amanah merupakan kualitas fundamental. Orang yang memiliki kompetensi tinggi tetapi tidak amanah dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat produktivitasnya. Penerapan prinsip ini juga berarti organisasi tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang yang tidak relevan dengan pekerjaan. Seleksi harus berorientasi pada kompetensi, karakter, kesesuaian pekerjaan, dan kebutuhan organisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">3. Pelatihan dan Pengembangan: Investasi pada Akal<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Salah satu penerapan paling nyata dari hifz al-\u2018aql adalah pengembangan kompetensi manusia. Karyawan bukanlah sumber daya yang selesai setelah direkrut. Mereka harus terus dikembangkan melalui: pelatihan teknis; &nbsp;upskilling dan reskilling;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">pendidikan lanjutan; mentoring; coaching; pengembangan kepemimpinan; literasi digital dan AI; serta penguatan etika profesional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam dunia yang berubah sangat cepat, organisasi yang tidak mengembangkan SDM akan kehilangan daya saing. Namun, perspektif maqashid memberikan tambahan dimensi: pengembangan kompetensi bukan hanya untuk membuat karyawan lebih produktif, tetapi juga membantu mereka menjadi manusia yang lebih berkualitas. Oleh karenanya, pelatihan idealnya tidak hanya berisi hard skills, tetapi juga soft skills, etika, kepemimpinan, komunikasi, tanggung jawab sosial, dan kecerdasan spiritual.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">4. Kompensasi dan Kesejahteraan: Mewujudkan Keadilan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Salah satu isu paling sensitif dalam MSDM adalah kompensasi. Ketidakadilan dalam penggajian dapat menimbulkan demotivasi, konflik, turnover, bahkan hilangnya kepercayaan terhadap organisasi. Dalam perspektif maqashid syariah, kompensasi harus memperhatikan prinsip keadilan (\u2018adl) dan kelayakan (kifayah).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pekerja harus memperoleh imbalan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawabnya. Organisasi juga perlu memastikan bahwa sistem remunerasi transparan dan tidak eksploitatif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Konsep hifz al-mal menjadi sangat relevan di sini. Hak ekonomi pekerja harus dilindungi, sementara organisasi juga harus menjaga sumber daya keuangannya secara amanah. Kesejahteraan tidak hanya berarti gaji. Organisasi dapat menyediakan: jaminan kesehatan; keselamatan kerja; dukungan kesehatan mental; waktu kerja yang manusiawi; cuti yang memadai; fasilitas pengembangan diri; dukungan bagi keluarga pekerja. Dengan begitu, kesejahteraan karyawan menjadi bagian dari strategi organisasi, bukan sekadar biaya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">5. Work-Life Balance dan Hifz al-Nasl<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dunia kerja modern menghadirkan persoalan baru: batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi semakin kabur. Teknologi memungkinkan seseorang bekerja kapan saja dan di mana saja. Namun, fleksibilitas tersebut dapat berubah menjadi always-on culture, ketika pekerja merasa harus selalu tersedia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam perspektif maqashid, kondisi tersebut perlu dikritisi karena manusia bukan mesin produktivitas. Hifz al-nasl dapat diterjemahkan dalam kebijakan MSDM yang mendukung keluarga, seperti fleksibilitas kerja, cuti keluarga, perlindungan bagi orang tua, dan kebijakan yang memungkinkan pekerja menjalankan tanggung jawab keluarga secara sehat. Organisasi yang memperhatikan keluarga karyawan justru berpotensi mendapatkan loyalitas dan komitmen yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">6. Budaya Organisasi: Dari Nilai ke Perilaku<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Maqashid syariah tidak akan memberikan dampak apabila hanya tertulis dalam dokumen kebijakan. Nilai tersebut harus menjadi budaya organisasi. Budaya kerja yang selaras dengan maqashid dapat dibangun melalui nilai: amanah, adil, ihsan, profesional, kolaboratif, dan bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Amanah berarti menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Adil berarti memperlakukan manusia secara proporsional dan tidak diskriminatif. Ihsan berarti memberikan kualitas terbaik dalam pekerjaan. Profesional berarti memiliki kompetensi dan standar kerja yang tinggi. Kolaboratif berarti melihat keberhasilan organisasi sebagai hasil kerja bersama. Karena itu, nilai Islam tidak berhenti pada simbol, tetapi menjadi organizational behavior.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">7. Kepemimpinan Berbasis Maqashid<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penerapan maqashid dalam MSDM sangat bergantung pada kualitas pemimpin. Pemimpin yang berorientasi maqashid tidak hanya bertanya: \u201cBerapa target yang sudah tercapai?\u201d melainkan &nbsp;juga tentang \u201cApakah cara kita mencapai target tersebut sudah benar?\u201d Pemimpin harus mampu menyeimbangkan kinerja dan kemaslahatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Karyawan yang terus dipaksa bekerja tanpa memperhatikan kesehatan mungkin menghasilkan produktivitas jangka pendek, tetapi dapat menimbulkan burnout dan turnover dalam jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Karena itu, pemimpin perlu menjadi role model dalam integritas, keadilan, disiplin, empati, dan profesionalisme.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Maqashid Syariah dan Era AI<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Perkembangan AI membuat penerapan maqashid syariah dalam MSDM semakin relevan. AI dapat membantu proses rekrutmen, analisis kinerja, pembelajaran, administrasi, hingga pengambilan keputusan. Namun, penggunaan AI juga membawa risiko seperti bias algoritma, hilangnya pekerjaan, pelanggaran privasi, dan dehumanisasi. Pendekatan maqashid dapat digunakan sebagai ethical framework for AI in HR. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya: \u201cApakah AI membuat pekerjaan lebih efisien?\u201d Namun juga Apakah AI melindungi manusia? &nbsp;Apakah keputusan algoritma adil? Apakah privasi pekerja terlindungi? Apakah AI meningkatkan kompetensi manusia? Apakah pekerja yang terdampak memperoleh kesempatan beradaptasi? Apakah teknologi tersebut memberikan kemaslahatan?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Maka dari itu, transformasi digital tidak kehilangan orientasi kemanusiaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Tantangan Implementasi<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penerapan maqashid syariah dalam MSDM tentu tidak tanpa tantangan. Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman manajemen tentang maqashid, kecenderungan organisasi yang terlalu berorientasi pada keuntungan jangka pendek, serta kesulitan menerjemahkan nilai-nilai syariah menjadi indikator kinerja yang terukur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Solusinya adalah menjadikan maqashid sebagai bagian dari HR policy, KPI, budaya organisasi, dan sistem evaluasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Misalnya, organisasi dapat mengembangkan indikator berikut :<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><td>Maqashid<\/td><td>Fokus MSDM<\/td><td>Contoh Indikator<\/td><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Hifz al-Din<\/td><td>Integritas &amp; spiritualitas<\/td><td>Etika, kepatuhan, integritas<\/td><\/tr><tr><td>Hifz al-Nafs<\/td><td>Kesehatan &amp; keselamatan<\/td><td>Kecelakaan kerja, wellbeing<\/td><\/tr><tr><td>Hifz al-\u2018Aql<\/td><td>Kompetensi<\/td><td>Jam pelatihan, sertifikasi<\/td><\/tr><tr><td>Hifz al-Nasl<\/td><td>Keluarga<\/td><td>Work-life balance, family policy<\/td><\/tr><tr><td>Hifz al-Mal<\/td><td>Kesejahteraan<\/td><td>Keadilan remunerasi, perlindungan hak<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dengan pendekatan tersebut, maqashid syariah dapat diterjemahkan dari nilai normatif menjadi sistem manajemen yang operasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penutup<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penerapan maqashid syariah dalam MSDM menawarkan paradigma baru dalam pengelolaan manusia. Manusia tidak dipandang semata-mata sebagai human capital yang harus menghasilkan keuntungan, tetapi sebagai amanah yang harus dikembangkan dan dimuliakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Maqashid syariah memberikan kerangka untuk mengintegrasikan produktivitas dengan kesejahteraan, kompetensi dengan integritas, teknologi dengan kemanusiaan, serta kepentingan organisasi dengan kemaslahatan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di tengah perubahan dunia kerja akibat digitalisasi dan AI, pendekatan ini menjadi semakin penting. Organisasi masa depan bukan hanya organisasi yang paling cepat mengadopsi teknologi, tetapi organisasi yang mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, keberhasilan MSDM tidak hanya dapat diukur dari seberapa tinggi produktivitas karyawan, tetapi juga dari seberapa jauh organisasi mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dari SDM yang terjaga maqashid-nya, lahirlah organisasi yang tidak hanya produktif, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. Husnul Khatimah., S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia) Pendahuluan Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu aset paling strategis dalam organisasi. Teknologi dapat dibeli, modal dapat dihimpun, dan sistem dapat dirancang, tetapi manusia tetap menjadi aktor utama yang menentukan bagaimana seluruh sumber daya tersebut digunakan. Karena itu, pengelolaan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1000,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-999","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-fakultas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/999","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=999"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/999\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1001,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/999\/revisions\/1001"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1000"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=999"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=999"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=999"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}