{"id":1025,"date":"2026-10-19T02:03:58","date_gmt":"2026-10-19T02:03:58","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/?p=1025"},"modified":"2026-10-19T02:03:58","modified_gmt":"2026-10-19T02:03:58","slug":"harga-pangan-naik-bagaimana-islam-melindungi-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/?p=1025","title":{"rendered":"Harga Pangan Naik, Bagaimana Islam Melindungi Masyarakat?"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"810\" height=\"500\" src=\"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-13-at-17.08.28-1-810x500-1.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-1026\" srcset=\"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-13-at-17.08.28-1-810x500-1.jpeg 810w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-13-at-17.08.28-1-810x500-1-300x185.jpeg 300w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-13-at-17.08.28-1-810x500-1-768x474.jpeg 768w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-13-at-17.08.28-1-810x500-1-130x80.jpeg 130w\" sizes=\"auto, (max-width: 810px) 100vw, 810px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Oleh: Dr. Husnul Khatimah, S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketika harga beras, telur, cabai, dan kebutuhan pokok lainnya meningkat, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka inflasi, melainkan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Dalam perspektif Islam, pasar harus memberikan ruang bagi keuntungan usaha sekaligus menjamin keadilan dan kemaslahatan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Seorang ibu berdiri di depan lapak sayuran di pasar tradisional. Ia memeriksa uang di dompetnya, lalu menghitung kembali barang-barang yang akan dibeli. Beras harus tersedia untuk makan sehari-hari, telur diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, sementara minyak goreng dan bumbu dapur tidak mungkin diabaikan begitu saja. Namun, ketika harga sejumlah bahan pangan meningkat, uang belanja yang tersedia tidak lagi mencukupi seperti sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pemandangan ini menggambarkan persoalan ekonomi yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Kenaikan harga pangan tidak selalu tampak dramatis dalam statistik, tetapi dampaknya dapat terasa langsung di meja makan keluarga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Bagi rumah tangga berpenghasilan tinggi, kenaikan harga mungkin hanya berarti tambahan pengeluaran. Namun, bagi keluarga berpenghasilan rendah, kenaikan yang sama dapat memaksa mereka mengurangi pembelian protein, menunda kebutuhan pendidikan, atau menggunakan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Karena itu, persoalan harga pangan bukan hanya persoalan ekonomi makro. Ia juga menyangkut keadilan sosial, kualitas hidup, dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam konteks inilah ekonomi Islam menawarkan perspektif penting. Islam tidak hanya mengatur bagaimana manusia memperoleh kekayaan, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi dijalankan secara adil, bagaimana kebutuhan dasar masyarakat dilindungi, dan bagaimana manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Harga naik tidak selalu berarti pasar tidak adil<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Langkah pertama untuk memahami persoalan harga pangan adalah membedakan kenaikan harga yang terjadi secara wajar dari kenaikan harga yang dipicu oleh praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Harga pangan dapat meningkat karena berbagai faktor, seperti berkurangnya hasil panen, gangguan cuaca, naiknya biaya produksi, mahalnya transportasi, perubahan permintaan, atau terganggunya distribusi. Pada kondisi tertentu, kenaikan harga juga dapat dipengaruhi oleh konsentrasi kekuatan pasar dan perilaku pelaku usaha.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, kenaikan harga tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti kecurangan pedagang. Petani dan pedagang juga menghadapi biaya produksi, risiko usaha, serta ketidakpastian pasar. Menekan harga tanpa mempertimbangkan kondisi produsen justru berpotensi merugikan petani dan mengurangi insentif untuk memproduksi pangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Islam mengakui perdagangan dan keuntungan sebagai bagian yang sah dari kegiatan ekonomi. Al-Qur\u2019an dalam Surah An-Nisa ayat 29 menegaskan pentingnya transaksi yang berlangsung atas dasar kerelaan para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, kebebasan berusaha bukan berarti kebebasan untuk melakukan kecurangan. Islam menolak praktik yang merusak keadilan transaksi, seperti penipuan, manipulasi timbangan, dan tindakan yang merugikan pihak lain secara tidak sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata apakah harga naik atau turun, melainkan mengapa harga meningkat, bagaimana proses pembentukannya, siapa yang menanggung bebannya, dan apakah transaksi berlangsung secara jujur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pasar yang sehat seharusnya memungkinkan petani memperoleh pendapatan yang layak, pedagang mendapatkan keuntungan yang wajar, dan konsumen tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Islam melindungi masyarakat melalui keadilan pasar<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar bukan sekadar tempat bertemunya permintaan dan penawaran. Pasar juga merupakan ruang interaksi sosial yang harus dibangun berdasarkan kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Al-Qur\u2019an dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1\u20133 memberikan peringatan terhadap orang-orang yang berbuat curang dalam takaran dan timbangan. Pesan ini relevan dalam perdagangan pangan, ketika konsumen bergantung pada informasi mengenai kualitas, berat, dan harga barang yang dibeli.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Perlindungan masyarakat juga berkaitan dengan larangan melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian melalui praktik perdagangan yang tidak dibenarkan. Salah satunya adalah ihtikar, yang dalam pembahasan fikih merujuk pada penahanan barang untuk mengambil keuntungan dari kelangkaan dan kesulitan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, penyimpanan persediaan untuk menjaga kontinuitas pasokan tidak dapat serta-merta disamakan dengan ihtikar. Persediaan pangan diperlukan untuk mengantisipasi musim paceklik dan gangguan distribusi. Yang perlu dicegah adalah praktik penahanan pasokan yang merugikan masyarakat dan memanfaatkan kelangkaan secara tidak adil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di sinilah peran pengawasan pasar menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan stok, keterbukaan informasi harga, kelancaran distribusi, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam sejarah ekonomi Islam, fungsi pengawasan semacam ini dikenal melalui konsep hisbah. Dalam penerapan kontemporer, nilai-nilainya dapat tercermin dalam pengawasan mutu dan timbangan, perlindungan konsumen, pemantauan persediaan, serta pencegahan manipulasi pasar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Prinsip yang perlu dijaga adalah keseimbangan: jangan sampai konsumen dirugikan oleh praktik curang, tetapi jangan pula produsen dan pedagang yang jujur kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang wajar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Maqashid syariah: pangan adalah bagian dari perlindungan kehidupan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ekonomi Islam tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu transaksi sah secara hukum. Islam juga mengarahkan kegiatan ekonomi pada tercapainya kemaslahatan manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kerangka maqashid syariah membantu menjelaskan hal ini. Salah satu tujuan penting syariah adalah menjaga jiwa atau hifz al-nafs. Dalam kehidupan sehari-hari, tujuan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pangan yang cukup dan bergizi merupakan bagian penting dari kebutuhan tersebut. Ketika keluarga terus-menerus menghadapi kenaikan harga, dampaknya dapat melampaui berkurangnya uang belanja. Anak-anak berisiko mengalami penurunan kualitas asupan gizi, sementara orang tua mungkin harus mengurangi kebutuhan kesehatan atau pendidikan untuk mempertahankan konsumsi pangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Karena itu, akses terhadap pangan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan kemampuan membeli di pasar. Akses tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab sosial, kebijakan publik, dan distribusi sumber daya ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Islam memberikan landasan moral bahwa kemaslahatan masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam penyelenggaraan ekonomi. Pemerintah, misalnya, perlu memperhatikan dampak kebijakan harga dan distribusi terhadap kelompok yang paling rentan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Hal ini tidak berarti semua harga harus ditetapkan serendah mungkin. Harga yang terlalu rendah tanpa dukungan produktivitas dan kebijakan yang tepat dapat merugikan petani serta mengganggu pasokan pada masa berikutnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Yang diperlukan adalah kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan produsen dan konsumen, menjaga keberlanjutan produksi, serta melindungi masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Zakat dan wakaf sebagai instrumen perlindungan sosial<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Salah satu keunggulan perspektif ekonomi Islam adalah keberadaan instrumen distribusi kekayaan yang tidak semata-mata bergantung pada mekanisme pasar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Zakat merupakan instrumen penting untuk membantu kelompok yang memenuhi kriteria penerima, termasuk fakir dan miskin. Dalam situasi kenaikan harga pangan, pengelolaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi tekanan ekonomi yang mereka hadapi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, efektivitas zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terkumpul. Hal yang juga penting adalah ketepatan sasaran, kecepatan penyaluran ketika kebutuhan mendesak, transparansi pengelolaan, dan dampaknya terhadap kondisi penerima.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Bantuan pangan dapat diperlukan untuk menghadapi kesulitan segera. Sementara itu, keluarga yang memiliki potensi usaha dapat memperoleh pendampingan dan dukungan pemberdayaan sesuai dengan ketentuan penyaluran zakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di samping zakat, wakaf produktif juga memiliki potensi mendukung ketahanan pangan. Pengelolaan wakaf yang profesional dapat diarahkan untuk mendukung sarana produksi, fasilitas penyimpanan hasil pertanian, atau infrastruktur sosial yang memberikan manfaat berkelanjutan, sepanjang sesuai dengan ketentuan wakaf dan amanah wakif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dengan pendekatan ini, keuangan sosial Islam tidak hanya hadir untuk merespons kesulitan setelah terjadi, tetapi juga berpotensi memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Meskipun demikian, zakat dan wakaf bukan pengganti tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat. Instrumen tersebut harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Prinsip ekonomi Islam perlu diterjemahkan menjadi langkah kebijakan yang nyata. Setidaknya terdapat lima agenda yang penting.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pertama, menjaga ketersediaan pangan dan memperkuat produksi. Dukungan kepada petani harus mencakup akses terhadap sarana produksi, teknologi, pembiayaan, infrastruktur, dan kepastian pasar. Ketahanan pangan tidak dapat dibangun hanya dengan mengandalkan pasokan ketika harga sudah meningkat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kedua, memperbaiki sistem distribusi. Biaya transportasi, penyimpanan, dan distribusi yang tinggi dapat meningkatkan harga yang dibayar konsumen. Pemerintah perlu mengidentifikasi titik-titik inefisiensi dalam rantai pasok dan memperkuat hubungan antara produsen, distributor, pedagang, serta pasar konsumen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketiga, melakukan pengawasan pasar secara proporsional. Informasi stok dan harga perlu dipantau untuk mendeteksi kelangkaan, hambatan distribusi, dan indikasi pelanggaran. Penindakan harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada dugaan bahwa setiap kenaikan harga merupakan tindakan spekulatif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Keempat, melindungi daya beli kelompok rentan. Bantuan sosial, bantuan pangan, dan program stabilisasi harga dapat menjadi instrumen perlindungan ketika tekanan harga meningkat. Pelaksanaan program perlu memperhatikan ketepatan sasaran, kecukupan manfaat, dan evaluasi berkala.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kelima, memperkuat keuangan sosial Islam. Pemerintah, lembaga zakat, nazir wakaf, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha dapat berkolaborasi memperluas perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kelima agenda tersebut menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Mengendalikan harga tanpa memperkuat produksi dapat menimbulkan masalah baru. Memberikan bantuan tanpa memperbaiki distribusi juga berisiko membuat persoalan berulang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kebijakan yang baik harus mampu mengatasi tekanan jangka pendek sekaligus memperbaiki akar persoalan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Etika konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Perlindungan masyarakat bukan hanya urusan pemerintah. Konsumen dan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab moral dalam kegiatan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Bagi konsumen, Islam mengajarkan keseimbangan dalam menggunakan harta. Surah Al-A\u2019raf ayat 31 mengingatkan manusia agar makan dan minum tanpa berlebih-lebihan. Dalam konteks kenaikan harga pangan, prinsip ini dapat diterapkan melalui perencanaan belanja, pengurangan pemborosan makanan, dan pemilihan konsumsi sesuai kebutuhan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, penting untuk tidak membebankan seluruh persoalan harga kepada konsumen. Keluarga berpenghasilan rendah tidak selalu memiliki banyak pilihan ketika harga kebutuhan pokok meningkat. Penghematan rumah tangga perlu didukung oleh tersedianya pangan yang terjangkau dan bergizi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Bagi produsen dan pedagang, etika Islam menghendaki kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Keuntungan usaha merupakan hal yang wajar, tetapi praktik yang sengaja mengeksploitasi kesulitan masyarakat bertentangan dengan semangat keadilan dalam perdagangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pelaku usaha juga dapat berkontribusi melalui efisiensi operasional, pengurangan kehilangan pangan, pengembangan kemitraan yang adil dengan petani, dan penyediaan informasi produk yang transparan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketika etika bisnis bertemu dengan kebijakan yang tepat dan konsumen yang bertanggung jawab, terbuka peluang untuk membangun sistem pangan yang lebih tangguh dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dari pasar yang ramai menuju kesejahteraan yang nyata<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari pertumbuhan transaksi atau besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku usaha. Keberhasilan ekonomi juga perlu terlihat dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Petani perlu mendapatkan imbal hasil yang sepadan dengan kerja dan risiko produksinya. Pedagang membutuhkan ruang untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan. Konsumen memerlukan akses terhadap pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketiga kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Justru tantangan kebijakan ekonomi adalah menemukan cara agar semuanya dapat berjalan secara seimbang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ekonomi Islam menawarkan landasan untuk mencapai keseimbangan itu melalui keadilan transaksi, larangan kecurangan, distribusi kekayaan, perlindungan kelompok rentan, dan orientasi pada kemaslahatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Karena itu, ketika harga pangan meningkat, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa besar kenaikan harga, melainkan juga bagaimana memastikan beban ekonomi tidak jatuh secara tidak proporsional kepada keluarga yang paling lemah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di sinilah ekonomi Islam harus hadir sebagai lebih dari sekadar wacana normatif. Ia perlu diterjemahkan menjadi tata kelola pasar yang jujur, kebijakan pangan yang efektif, perlindungan sosial yang tepat sasaran, dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih inklusif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Sebab, ukuran keadilan ekonomi bukan hanya apakah barang tersedia di pasar, tetapi juga apakah masyarakat memiliki kemampuan yang layak untuk mendapatkannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pasar yang berkeadilan adalah pasar yang memberi ruang bagi usaha untuk tumbuh, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan dasar manusia tidak terabaikan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. Husnul Khatimah, S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia) Ketika harga beras, telur, cabai, dan kebutuhan pokok lainnya meningkat, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka inflasi, melainkan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Dalam perspektif Islam, pasar harus memberikan ruang bagi keuntungan usaha sekaligus menjamin keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Seorang ibu&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1026,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1025","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-fakultas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1025","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1025"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1025\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1027,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1025\/revisions\/1027"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1025"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1025"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1025"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}