{"id":1018,"date":"2026-10-19T01:52:16","date_gmt":"2026-10-19T01:52:16","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/?p=1018"},"modified":"2026-10-19T01:52:16","modified_gmt":"2026-10-19T01:52:16","slug":"paylater-dalam-pandangan-islam-kemudahan-digital-atau-jebakan-utang-menimbang-konsumsi-syariah-dan-keberkahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/?p=1018","title":{"rendered":"PayLater dalam Pandangan Islam: Kemudahan Digital atau Jebakan Utang? Menimbang Konsumsi, Syariah, dan Keberkahan"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"810\" height=\"500\" src=\"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-12-at-17.53.17-810x500-1.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-1019\" srcset=\"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-12-at-17.53.17-810x500-1.jpeg 810w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-12-at-17.53.17-810x500-1-300x185.jpeg 300w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-12-at-17.53.17-810x500-1-768x474.jpeg 768w, https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-12-at-17.53.17-810x500-1-130x80.jpeg 130w\" sizes=\"auto, (max-width: 810px) 100vw, 810px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Oleh: Dr. Husnul Khatimah. S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pendahuluan: Ketika Belanja Semakin Mudah, Utang Semakin Dekat<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dahulu transaksi pembelian umumnya dilakukan dengan uang tunai atau kartu debit, kini konsumen memiliki berbagai alternatif pembayaran, termasuk layanan buy now, pay later (BNPL) atau yang lebih dikenal sebagai paylater.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Melalui layanan ini, seseorang dapat membeli barang atau menggunakan jasa sekarang, sementara pembayarannya dilakukan kemudian, baik sekaligus pada tanggal tertentu maupun melalui cicilan. Prosesnya relatif mudah, cepat, dan dapat diakses melalui aplikasi telepon pintar. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak perlu melakukan pembayaran awal ketika bertransaksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kemudahan tersebut tentu memiliki manfaat. Paylater dapat membantu seseorang mengatur waktu pembayaran, terutama ketika terdapat kebutuhan yang harus segera dipenuhi sementara penerimaan pendapatan baru akan diperoleh beberapa waktu kemudian. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko berupa penumpukan utang, biaya tambahan, keterlambatan pembayaran, dan perilaku konsumsi yang tidak terkendali.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana Islam memandang penggunaan paylater? Apakah setiap transaksi paylater dilarang karena mengandung utang, atau justru diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Untuk menjawabnya, kita perlu memahami bahwa Islam tidak hanya menilai transaksi berdasarkan kemudahan dan manfaat ekonominya, tetapi juga berdasarkan akad, keadilan, transparansi, tanggung jawab, serta dampaknya terhadap kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Memahami Paylater dan Cara Kerjanya<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Paylater merupakan fasilitas pembayaran tertunda yang memungkinkan konsumen memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu dan menyelesaikan pembayaran pada waktu berikutnya. Layanan ini biasanya tersedia melalui perusahaan pembiayaan, bank, penyelenggara teknologi finansial, atau platform perdagangan elektronik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Secara umum, terdapat beberapa pola transaksi paylater.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pertama, pembayaran ditunda hingga tanggal tertentu. Konsumen menerima barang sekarang dan membayar seluruh kewajibannya pada kemudian hari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kedua, pembayaran dilakukan secara cicilan selama periode tertentu. Konsumen membayar kewajiban secara berkala berdasarkan jadwal yang disepakati.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketiga, transaksi melibatkan penyedia layanan yang membayarkan terlebih dahulu kepada penjual, kemudian menagih konsumen sesuai perjanjian. Dalam skema ini, hubungan hukum antara konsumen, penyedia layanan, dan penjual perlu diperhatikan untuk menentukan karakter akadnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dari sudut pandang ekonomi, paylater dapat dipahami sebagai instrumen pembiayaan konsumsi. Akan tetapi, dari sudut pandang syariah, penilaian tidak cukup hanya melihat nama produk atau cara penggunaannya. Hal yang lebih penting adalah struktur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, sumber pendapatan penyedia layanan, serta ketentuan pembayaran dan keterlambatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dengan demikian, istilah paylater tidak otomatis menentukan halal atau haramnya suatu transaksi. Penilaian harus dilakukan terhadap akad dan praktik yang benar-benar digunakan.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"2\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Prinsip Dasar Islam dalam Transaksi Keuangan<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Islam memberikan ruang bagi manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan pemenuhan kebutuhan. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Allah SWT berfirman:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">\u201cAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">(QS. Al-Baqarah: 275)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ayat tersebut menegaskan pentingnya membedakan transaksi jual beli yang dibenarkan dari praktik riba yang dilarang. Dalam konteks paylater, perbedaan ini menjadi sangat penting karena suatu produk dapat menggunakan istilah biaya layanan, administrasi, atau cicilan, tetapi substansi akad dan cara perhitungannya tetap harus diperiksa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Selain menghindari riba, transaksi keuangan Islam juga harus memperhatikan beberapa prinsip berikut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pertama, menghindari gharar yang berlebihan. Gharar berkaitan dengan ketidakjelasan atau ketidakpastian yang signifikan dalam akad. Konsumen harus mengetahui harga, jangka waktu, kewajiban pembayaran, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kedua, menghindari maysir. Transaksi tidak boleh didasarkan pada unsur perjudian atau spekulasi terlarang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketiga, menjunjung keadilan. Hubungan antara konsumen dan penyedia layanan tidak boleh dibangun melalui eksploitasi, manipulasi, atau ketentuan yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Keempat, mengutamakan kerelaan dan keterbukaan. Para pihak harus memahami ketentuan transaksi dan menyetujuinya tanpa penipuan atau penyembunyian informasi penting.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kelima, menjaga amanah. Konsumen yang telah menyepakati pembayaran wajib berusaha memenuhi kewajibannya, sedangkan penyedia layanan harus menjalankan perjanjian secara adil dan bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam bukan hanya berbicara mengenai sah atau tidaknya suatu akad, melainkan juga mengenai etika dan tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"3\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Apakah Paylater Diperbolehkan dalam Islam?<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Secara prinsip, Islam memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tangguh atau cicilan apabila memenuhi ketentuan syariah. Karena itu, transaksi pembayaran tertunda tidak otomatis menjadi haram hanya karena konsumen tidak membayar secara tunai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam jual beli tangguh, harga dan jangka waktu pembayaran harus disepakati dengan jelas. Apabila terdapat pilihan harga tunai dan harga cicilan, para pihak perlu menetapkan salah satu harga secara pasti pada saat akad.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Misalnya, sebuah barang dijual dengan harga tunai Rp1.000.000 atau harga cicilan Rp1.200.000 selama enam bulan. Dalam struktur jual beli tangguh yang memenuhi ketentuan syariah, harga cicilan yang lebih tinggi dapat diperbolehkan apabila satu harga final telah dipilih dan disepakati sejak awal, serta tidak terdapat unsur terlarang lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, contoh tersebut tidak berarti semua produk paylater dengan cicilan lebih mahal otomatis sesuai syariah. Penilaian tetap bergantung pada akad yang digunakan dan seluruh ketentuannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Hal yang perlu dibedakan adalah kenaikan harga dalam akad jual beli dengan tambahan atas utang karena faktor waktu. Tambahan yang disyaratkan atas pinjaman atau utang karena berjalannya waktu dapat termasuk riba. Demikian pula, denda keterlambatan yang menjadi keuntungan pemberi pinjaman perlu mendapat perhatian serius.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional\u2013Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117\/DSN-MUI\/II\/2018 membahas layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 19\/DSN-MUI\/IV\/2001 juga membahas al-qardh atau pinjaman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kedua rujukan tersebut dapat membantu memahami prinsip pembiayaan syariah, tetapi tidak berarti setiap produk paylater otomatis tercakup atau telah memenuhi ketentuannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, konsumen Muslim sebaiknya tidak hanya melihat label \u201csyariah\u201d, \u201cbebas bunga\u201d, atau \u201ccicilan ringan\u201d. Konsumen perlu memeriksa akad, struktur biaya, denda, serta mekanisme penyelesaian kewajiban apabila terjadi keterlambatan.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"4\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Riba, Biaya Layanan, dan Denda: Apa yang Harus Diperhatikan?<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Salah satu aspek paling penting dalam menilai paylater adalah sumber pendapatan penyedia layanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam transaksi pinjaman, tambahan yang disyaratkan atas pokok utang karena pinjaman tersebut merupakan persoalan riba. Oleh karena itu, biaya yang disebut bunga atau tambahan berdasarkan jumlah pinjaman dan lamanya waktu harus diperiksa dengan cermat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, tidak semua biaya administrasi atau layanan otomatis merupakan riba. Biaya untuk jasa yang nyata, jelas, wajar, dan sesuai dengan struktur akad dapat memiliki penilaian berbeda dari tambahan yang disyaratkan atas pinjaman. Nama biaya saja tidak cukup untuk menentukan hukumnya; substansi dan mekanisme pengenaannya harus ditelaah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Demikian pula, denda keterlambatan perlu diperiksa berdasarkan akad dan ketentuan syariah yang berlaku. Dalam pembiayaan syariah, mekanisme sanksi bagi pihak yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran memiliki ketentuan tersendiri. Dana sanksi juga tidak serta-merta boleh menjadi pendapatan penyedia pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Bagi konsumen, langkah paling aman adalah membaca perjanjian secara menyeluruh dan menghitung total pembayaran, bukan hanya melihat cicilan bulanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Misalnya, sebuah barang ditawarkan dengan harga Rp1.500.000. Konsumen perlu mengetahui apakah jumlah yang akhirnya dibayarkan benar-benar Rp1.500.000 atau masih ditambah biaya layanan, biaya administrasi, premi tertentu, maupun denda jika terlambat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Informasi mengenai biaya harus tersedia secara transparan sebelum transaksi disetujui. Jika ketentuan tidak jelas atau konsumen kesulitan memahami bagaimana kewajibannya dihitung, sebaiknya transaksi ditunda sampai penjelasan diperoleh.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"5\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Risiko Paylater: Dari Kemudahan Menjadi Beban Keuangan<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Meskipun pembayaran tertunda dapat memberikan fleksibilitas, penggunaan paylater tanpa perencanaan berpotensi menimbulkan berbagai masalah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pertama, penumpukan utang. Kemudahan transaksi membuat konsumen dapat melakukan pembelian berkali-kali tanpa langsung merasakan berkurangnya uang di rekening. Akibatnya, beberapa tagihan dapat jatuh tempo pada waktu yang berdekatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kedua, konsumsi berlebihan. Promosi, diskon, dan penawaran cicilan dapat mendorong pembelian barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Konsumen akhirnya membeli bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan karena merasa mampu membayar cicilan kecil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ketiga, terganggunya prioritas keuangan. Pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, tabungan, dan tanggung jawab keluarga dapat terserap untuk melunasi tagihan konsumtif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Keempat, risiko keterlambatan pembayaran. Apabila konsumen tidak memiliki perencanaan yang baik, keterlambatan dapat menimbulkan biaya tambahan sesuai ketentuan kontrak, penagihan, dan kemungkinan dampak terhadap catatan kredit sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kelima, risiko terhadap data pribadi. Layanan digital melibatkan pengumpulan dan pemrosesan data. Konsumen perlu memahami izin akses aplikasi, kebijakan privasi, serta cara penyedia layanan melindungi informasi pribadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dari perspektif Islam, persoalan tersebut bukan sekadar masalah kemampuan membayar. Penggunaan paylater juga berkaitan dengan pengendalian diri, amanah, perlindungan harta, dan upaya menghindari mudarat.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"6\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Islam Mengajarkan Konsumsi yang Seimbang<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Islam tidak melarang manusia menikmati hasil kerja atau membeli barang yang memberikan manfaat. Namun, Islam mengajarkan agar konsumsi dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan tidak mengabaikan kewajiban lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Allah SWT berfirman:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">\u201c\u2026makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">(QS. Al-A\u2019raf: 31)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Walaupun ayat tersebut menyebut makan dan minum, pesannya relevan untuk membangun sikap konsumsi yang tidak berlebihan dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam ekonomi Islam, keputusan konsumsi tidak hanya mempertimbangkan kepuasan sesaat. Konsumen juga perlu memperhatikan manfaat barang, kemampuan keuangan, tanggung jawab keluarga, dan dampak keputusan terhadap kesejahteraan jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Seseorang mungkin mampu membayar cicilan sebuah telepon pintar, tetapi kemampuan tersebut perlu dibandingkan dengan kebutuhan lain yang lebih penting. Jika pembelian tersebut mengakibatkan tertundanya pembayaran biaya pendidikan anak atau mengurangi dana kebutuhan pokok, keputusan konsumsi perlu dipertimbangkan kembali.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Di sinilah konsep wasathiyah atau keseimbangan menjadi relevan. Konsumen Muslim tidak harus menolak seluruh teknologi keuangan, tetapi juga tidak perlu mengikuti semua kemudahan yang ditawarkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Keseimbangan berarti menggunakan teknologi untuk mendukung kehidupan, bukan membiarkan teknologi mengendalikan keputusan keuangan.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"7\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Utang dalam Islam: Boleh, tetapi Harus Dipertanggungjawabkan<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Islam mengakui adanya utang sebagai bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi. Bahkan, QS. Al-Baqarah ayat 282 memberikan pedoman tentang pencatatan utang-piutang untuk jangka waktu tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Ayat tersebut mengajarkan pentingnya pencatatan, kejelasan kewajiban, dan perlindungan hak para pihak. Prinsip ini relevan diterapkan dalam transaksi digital, termasuk paylater.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, pengakuan terhadap utang tidak berarti Islam mendorong seseorang berutang untuk setiap keinginan konsumtif. Utang harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan, kemampuan membayar, dan konsekuensinya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya menunaikan kewajiban. Dalam hadis riwayat Bukhari, disebutkan bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pesan tersebut mengingatkan konsumen bahwa kewajiban pembayaran yang telah disepakati tidak boleh diabaikan dengan sengaja. Pada saat yang sama, penyedia layanan juga harus memperlakukan konsumen secara adil dan tidak melakukan penagihan yang melanggar hukum atau merendahkan martabat manusia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dengan demikian, tanggung jawab dalam transaksi paylater berlaku bagi kedua belah pihak. Konsumen harus jujur mengenai kemampuan membayar, sedangkan penyedia layanan harus transparan dalam menetapkan persyaratan dan menjalankan penagihan.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"8\" class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Tips Menggunakan Paylater Sesuai Nilai-Nilai Islam<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Agar kemudahan teknologi tidak berubah menjadi beban, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan konsumen Muslim.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li class=\"has-medium-font-size\">Bedakan kebutuhan dan keinginan. Sebelum menggunakan paylater, tanyakan kepada diri sendiri apakah barang tersebut benar-benar diperlukan atau hanya menarik karena promosi.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Periksa akad dan seluruh biaya. Pastikan harga, jadwal pembayaran, biaya layanan, konsekuensi keterlambatan, dan ketentuan lainnya dipahami sebelum menyetujui transaksi.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Pastikan kesesuaian syariah. Periksa apakah transaksi mengandung riba, gharar yang terlarang, atau unsur lain yang bertentangan dengan prinsip syariah. Jika ragu, mintalah penjelasan dari pihak yang memahami fikih muamalah atau penasihat syariah yang kompeten.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hitung kemampuan membayar. Jangan hanya menilai satu cicilan. Jumlahkan seluruh kewajiban bulanan, termasuk cicilan lain, kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan tanggung jawab keluarga.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Hindari menggunakan utang untuk menutup utang lain. Kebiasaan ini dapat menciptakan lingkaran utang yang semakin sulit diselesaikan.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Buat pengingat pembayaran. Catat seluruh tanggal jatuh tempo dan sisihkan dana pembayaran sesuai jadwal. Jangan mengandalkan perkiraan pendapatan yang belum pasti.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Jaga data pribadi. Gunakan layanan yang jelas legalitasnya, baca kebijakan privasi, dan hindari memberikan kode OTP atau kata sandi kepada pihak lain.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Bangun kebiasaan menabung. Dana darurat dan tabungan membantu mengurangi ketergantungan pada pembiayaan ketika kebutuhan mendesak muncul.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Utamakan ketenangan dan keberkahan. Keputusan keuangan sebaiknya tidak hanya dinilai dari seberapa cepat barang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan memenuhi kewajiban tanpa mengorbankan kebutuhan yang lebih penting.<\/li>\n\n\n\n<li class=\"has-medium-font-size\">Paylater dan Tujuan Hidup Islami<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan harta (hifz al-mal) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Perlindungan harta tidak hanya berarti menjaga aset agar tidak hilang, tetapi juga mengelola kekayaan secara bertanggung jawab, menghindari praktik yang dilarang, dan memastikan harta memberikan manfaat bagi kehidupan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penggunaan paylater yang tidak terkendali dapat mengganggu tujuan tersebut ketika menimbulkan beban utang, mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, atau menyebabkan konflik dalam keluarga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Sebaliknya, teknologi keuangan yang digunakan melalui akad yang sesuai syariah, secara transparan, dan berdasarkan kemampuan dapat membantu memenuhi kebutuhan secara lebih terencana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Namun, kesesuaian akad saja tidak otomatis membuat setiap pembelian menjadi keputusan yang bijaksana. Konsumen tetap perlu mempertimbangkan manfaat, urgensi, dan dampak jangka panjangnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Tujuan kehidupan Islami bukan sekadar memperoleh sebanyak mungkin barang, melainkan mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan yang seimbang. Harta merupakan amanah yang perlu dikelola dengan baik, bukan alasan untuk terus memenuhi keinginan tanpa batas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dalam konteks ini, keberkahan bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya barang yang dimiliki, tetapi juga oleh cara memperolehnya, cara menggunakannya, dan tanggung jawab yang menyertainya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Penutup: Bijak Menggunakan Paylater, Menjaga Keberkahan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Paylater merupakan salah satu bentuk inovasi keuangan digital yang menghadirkan kemudahan sekaligus tantangan. Islam tidak menilai suatu transaksi hanya berdasarkan nama atau teknologinya, melainkan berdasarkan akad, kejelasan kewajiban, keadilan, serta kepatuhannya terhadap prinsip syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Transaksi pembayaran tertunda dapat diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan syariah. Sebaliknya, transaksi yang mengandung riba atau unsur terlarang lainnya tidak menjadi halal hanya karena ditawarkan melalui aplikasi modern.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Bagi konsumen Muslim, keputusan menggunakan paylater harus disertai pemahaman akad, perhitungan kemampuan membayar, pengendalian konsumsi, dan komitmen memenuhi kewajiban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Kemudahan digital semestinya membantu manusia mengelola kehidupan dengan lebih baik, bukan mendorong perilaku konsumtif dan ketergantungan pada utang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, pertanyaan terpenting sebelum menekan tombol bayar nanti bukan hanya \u201cApakah saya bisa membeli barang ini sekarang?\u201d, melainkan juga \u201cApakah transaksi ini sesuai syariah, benar-benar saya butuhkan, dan mampu saya pertanggungjawabkan?\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size wp-block-paragraph\">Dengan sikap kritis, disiplin, dan berorientasi pada kemaslahatan, teknologi keuangan dapat dimanfaatkan secara lebih bijaksana. Sebab, dalam Islam, keberhasilan ekonomi bukan hanya tentang kemudahan memperoleh sesuatu, melainkan juga tentang menjaga amanah, memenuhi tanggung jawab, dan meraih keberkahan dalam kehidupan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. Husnul Khatimah. S.E., M.Si. (Dekan FEB UM Indonesia) Pendahuluan: Ketika Belanja Semakin Mudah, Utang Semakin Dekat Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dahulu transaksi pembelian umumnya dilakukan dengan uang tunai atau kartu debit, kini konsumen memiliki berbagai alternatif pembayaran, termasuk layanan buy now,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1020,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1018","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-fakultas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1018","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1018"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1018\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1021,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1018\/revisions\/1021"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1020"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1018"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1018"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.umindonesia.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1018"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}